"Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," tuturnya.
Kasus yang menjerat Gus Yaqut ini bermula dari pengumuman KPK pada Jumat (9/1/2026) lalu. Saat itu, KPK resmi menetapkan mantan menteri itu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Namanya disebut bersama staf khususnya di masa jabatan, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," jelas Budi Prasetyo kepada awak media kala itu.
Ia merinci, "yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu."
Kini, semua mata tertuju pada meja hijau. Besok, kita akan tahu apakah keyakinan KPK itu terbukti atau justru sebaliknya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Desak Evaluasi Biaya Politik Usai OTT KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong
Pernikahan Siri Berakhir Tragis, Perempuan di Depok Dicekik hingga Tewas oleh Suami
Macron: Serangan Udara Tak Cukup Ubah Politik Iran, Prancis Siapkan Misi Buka Selat Hormuz
Menteri Luar Negeri Iran Klaim Siapkan Banyak Kejutan untuk Balas AS