Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baru-baru ini mengeluarkan surat telegram berisi perintah siaga tingkat satu. Surat itu ditujukan ke seluruh jajarannya, sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika konflik Timur Tengah yang dinilai bisa berdampak. Namun, langkah ini justru memantik kritik tajam dari sejumlah lembaga sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang di dalamnya ada Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Amnesty International Indonesia, menilai surat telegram itu melenceng dari konstitusi. Intinya, mereka bilang wewenang menggerakkan militer itu bukan di panglima.
Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menjelaskan posisi mereka saat berbincang dengan wartawan, Senin (9/3/2026).
"Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi. Soalnya, pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI. Presiden kan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara, seperti tercantum dalam Pasal 10 UUD 1945,"
Menurut mereka, hal ini diperkuat lagi oleh UU TNI. Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 jelas menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI ada pada Presiden. Artinya, keputusan untuk mengerahkan TNI harus melibatkan Presiden dan DPR.
"Penilaian atas situasi nasional dan dinamika geopolitik, lalu pengerahan TNI, semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR. Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian sendiri atas situasi yang ada,"
Di sisi lain, koalisi ini juga mempertanyakan urgensinya. Mereka melihat kondisi dalam negeri masih aman dan terkendali. Jadi, untuk apa siaga satu?
"Koalisi memandang urgensi pelibatan militer dengan status siaga satu belum diperlukan. Situasi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum,"
Sebelumnya, TNI sudah memberikan penjelasan resmi. Surat bernomor TR/283/2026 itu diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026. Isinya memerintahkan siaga tingkat 1 untuk mengantisipasi dampak konflik Timur Tengah.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, membela langkah ini. Katanya, ini murni bagian dari tugas pokok TNI yang diamanatkan undang-undang.
"Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara,"
Ia menegaskan, siaga tingkat 1 adalah bentuk kesiapan. TNI harus responsif dan profesional, siap mengantisipasi perkembangan di mana pun, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional seperti yang terjadi di Timur Tengah. Langkah ini, bagi TNI, adalah hal yang wajar dan prosedural.
Artikel Terkait
Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Taklukkan Newcastle 1-0
Aktor China Deng Kai Dikejar Ratusan Fans Hingga ke Toilet Bandara Usai Terkenal Lewat Drama Pursuit of Jade
Wamen PKP Fahri Hamzah Tinjau Lahan Kampung Nelayan di Aceh Jaya, Targetkan Realisasi Cepat
Roma Kalahkan Bologna 2-0, Malen dan El Aynaoui Bawa Tiga Poin