Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baru-baru ini mengeluarkan surat telegram berisi perintah siaga tingkat satu. Surat itu ditujukan ke seluruh jajarannya, sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika konflik Timur Tengah yang dinilai bisa berdampak. Namun, langkah ini justru memantik kritik tajam dari sejumlah lembaga sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang di dalamnya ada Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Amnesty International Indonesia, menilai surat telegram itu melenceng dari konstitusi. Intinya, mereka bilang wewenang menggerakkan militer itu bukan di panglima.
Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menjelaskan posisi mereka saat berbincang dengan wartawan, Senin (9/3/2026).
Menurut mereka, hal ini diperkuat lagi oleh UU TNI. Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 jelas menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI ada pada Presiden. Artinya, keputusan untuk mengerahkan TNI harus melibatkan Presiden dan DPR.
Artikel Terkait
Ketua DPR Soroti Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal daripada Luar Negeri
Tips Hindari Antrean: Aplikasi dan Situs Pantau Kepadatan Rest Area Saat Mudik
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice
KPK Periksa Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Terkait Kasus Suap Impor