Pemerintah Hentikan Sistem Open Dumping di DKI Usai Longsor Tewaskan 4 Orang di Bantargebang

- Senin, 09 Maret 2026 | 09:45 WIB
Pemerintah Hentikan Sistem Open Dumping di DKI Usai Longsor Tewaskan 4 Orang di Bantargebang

tegas Hanif dalam pernyataannya, Senin (9/3/2026).

Di sisi lain, ancaman hukum pun mengintai. Pemerintah menekankan, pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian bisa terancam pidana hingga 10 tahun penjara. Ini merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Beban yang ditanggung Bantargebang memang luar biasa. Bayangkan, sekitar 80 juta ton sampah menumpuk di sana selama 37 tahun. Sejarah kelam lokasi ini pun panjang. Sejak 2003 dan 2006, hingga insiden amblesnya landasan truk pada Januari lalu, rentetan tragedi seolah tak pernah usai.

Sebenarnya, Kementerian LH sudah lebih dulu mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) awal Maret. Tujuannya merespons tingginya risiko keamanan di lokasi. Namun, tragedi akhir pekan lalu membuktikan semua itu belum cukup. Langkah preventif di lapangan ternyata masih sangat minim.

Pada akhirnya, situasi di Bantargebang kini lebih dari sekadar masalah bau atau pemandangan tak sedap. Ini sudah jadi ancaman keselamatan publik yang sangat mendesak.

Menteri Hanif pun mendesak transformasi total. Metode pengelolaan konvensional harus segera dihentikan. Tujuannya jelas: mencegah polusi masif dan, yang paling penting, menghentikan daftar panjang korban berjatuhan di masa depan.

Penulis: Fityan
Editor: Redaksi TVRINews

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar