tegas Hanif dalam pernyataannya, Senin (9/3/2026).
Di sisi lain, ancaman hukum pun mengintai. Pemerintah menekankan, pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian bisa terancam pidana hingga 10 tahun penjara. Ini merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Beban yang ditanggung Bantargebang memang luar biasa. Bayangkan, sekitar 80 juta ton sampah menumpuk di sana selama 37 tahun. Sejarah kelam lokasi ini pun panjang. Sejak 2003 dan 2006, hingga insiden amblesnya landasan truk pada Januari lalu, rentetan tragedi seolah tak pernah usai.
Sebenarnya, Kementerian LH sudah lebih dulu mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) awal Maret. Tujuannya merespons tingginya risiko keamanan di lokasi. Namun, tragedi akhir pekan lalu membuktikan semua itu belum cukup. Langkah preventif di lapangan ternyata masih sangat minim.
Pada akhirnya, situasi di Bantargebang kini lebih dari sekadar masalah bau atau pemandangan tak sedap. Ini sudah jadi ancaman keselamatan publik yang sangat mendesak.
Menteri Hanif pun mendesak transformasi total. Metode pengelolaan konvensional harus segera dihentikan. Tujuannya jelas: mencegah polusi masif dan, yang paling penting, menghentikan daftar panjang korban berjatuhan di masa depan.
Penulis: Fityan
Editor: Redaksi TVRINews
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing