UU ITE Jadi Payung Hukum Aturan Batas Usia Media Sosial di Bawah 16 Tahun

- Senin, 09 Maret 2026 | 07:30 WIB
UU ITE Jadi Payung Hukum Aturan Batas Usia Media Sosial di Bawah 16 Tahun

Dia menambahkan, "Dengan adanya landasan hukum ini, regulasi yang diterbitkan tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam kerangka hukum nasional yang lebih kuat."

Namun begitu, punya dasar hukum yang kuat saja tidak cukup. Dave kemudian bicara soal tantangan di lapangan. Keberhasilan aturan ini, ujarnya, sangat bergantung pada kerja sama banyak pihak. Pemerintah tidak bisa jalan sendiri.

Perlu ada kolaborasi yang solid dengan perusahaan platform digital, pihak sekolah, dan tentu saja, orang tua di rumah.

"Efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, perusahaan platform digital, sekolah, dan orang tua," tegas Dave Laksono.

Langkah selanjutnya? Sosialisasi. Sosialisasi yang masif dan menyeluruh. Tujuannya agar masyarakat paham bahwa ini bukan sekadar larangan. Lebih dari itu, ini adalah bentuk perlindungan untuk anak-anak mereka sendiri di dunia digital yang semakin kompleks.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar