Aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ternyata sudah punya taji hukumnya. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. Menurutnya, payung hukumnya jelas: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dave Laksono menjelaskan lebih detail saat dihubungi Senin lalu.
"Saat ini, Peraturan Menteri tersebut sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40 dan Pasal 41," katanya.
Nah, kedua pasal itulah yang bakal jadi senjata. Intinya, pasal-pasal tersebut bisa dipakai untuk menindak platform digital yang bandel, yang enggan patuh pada aturan yang sudah ditetapkan. Dave menegaskan, dengan begini, peraturan menteri itu tidaklah berdiri sendiri. Ia sudah menyatu dengan kerangka hukum nasional yang lebih kokoh, memberikan legitimasi dan kepastian untuk eksekusinya.
"Kedua pasal ini dapat digunakan sebagai dasar penegakan kepatuhan terhadap platform digital apabila mereka tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan," ucap Dave.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Skenario Kontingensi BBM dan Elpiji Antisipasi Ketegangan Iran-AS
Pemerintah Siapkan Skenario Pengalihan Rute dan Anggaran Tambahan untuk Haji 2026
Calon Komisioner OJK Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp25.000 Triliun pada 2031
KPK Ungkap Dugaan Fee 10-15% dan Pengaturan Tender oleh Bupati Rejang Lebong