Nah, yang perlu dicatat, produk mengandung bahan tidak halal tetap boleh beredar. Syaratnya, harus ada label keterangan tidak halal yang jelas dan sesuai aturan. Jadi, impor dan distribusinya tetap bisa dilakukan asal memenuhi persyaratan itu.
Lalu bagaimana dengan sertifikat dari luar negeri? Haikal menjelaskan, pengakuannya dilakukan secara bilateral, prinsipnya timbal balik. Hanya Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri yang diakui otoritas negara asal baik pemerintah atau otoritas Islam dan diakreditasi badan setempat atau tim BPJPH, yang berwenang menyertifikasi produk untuk pasar Indonesia. Kerja sama semacam ini dinilai krusial untuk menjaga kelancaran arus perdagangan.
Di sisi lain, aturan logistik halal juga jadi perhatian. Mulai dari jasa pengemasan, penyimpanan, sampai distribusi, semuanya diatur. Tujuannya untuk menjaga kemurnian produk halal di sepanjang rantai pasok dan mencegah kontaminasi silang. Langkah ini bukan cuma buat melindungi konsumen, tapi juga memberi kepastian hukum bagi penyedia jasa. Pada akhirnya, semua demi memperkuat kredibilitas sistem halal nasional.
Kebijakan logistik ini hanya berlaku untuk jasa yang terkait langsung dengan produk makanan, minuman, farmasi, dan kosmetik. Harapannya, langkah-langkah terstruktur ini bisa membangun ekosistem perdagangan halal global yang lebih bisa dipercaya dan diprediksi.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Skenario Kontingensi BBM dan Elpiji Antisipasi Ketegangan Iran-AS
Pemerintah Siapkan Skenario Pengalihan Rute dan Anggaran Tambahan untuk Haji 2026
Calon Komisioner OJK Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp25.000 Triliun pada 2031
KPK Ungkap Dugaan Fee 10-15% dan Pengaturan Tender oleh Bupati Rejang Lebong