Di forum Specific Trade Concern WTO, Indonesia kembali menegaskan sikapnya. Mereka tak akan mundur soal jadwal wajib halal yang ditetapkan mulai Oktober 2026. Komitmen itu disampaikan langsung di hadapan para mitra dagang.
Negeri ini juga menyampaikan terima kasih. Apresiasi khusus ditujukan pada Uni Eropa, Amerika Serikat, India, Australia, Jepang, Inggris, dan Swiss. Menurut pemerintah, perhatian dan keterlibatan mereka dalam membangun Sistem Jaminan Produk Halal di sini patut dihargai.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, memberikan penjelasan tertulis pada Minggu, 8 Maret 2026.
Haikal bersikukuh. Jadwal yang sudah ditetapkan akan berjalan sesuai rencana.
Sebelumnya, pemerintah sebenarnya sudah memberi kelonggaran. Batas waktu sertifikasi untuk beberapa produk sempat diundur dari Oktober 2024 menjadi 17 Oktober 2026. Produk UMKM, barang impor, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan masuk dalam kategori ini. Tujuannya sederhana: memberi ruang lebih longgar bagi pelaku usaha untuk beradaptasi, sekaligus menyelesaikan pengaturan pengakuan bersama dengan negara lain.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Skenario Kontingensi BBM dan Elpiji Antisipasi Ketegangan Iran-AS
Pemerintah Siapkan Skenario Pengalihan Rute dan Anggaran Tambahan untuk Haji 2026
Calon Komisioner OJK Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp25.000 Triliun pada 2031
KPK Ungkap Dugaan Fee 10-15% dan Pengaturan Tender oleh Bupati Rejang Lebong