MURIANETWORK.COM - Desakan pembebasan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang dikabarkan dijemput paksa oleh aparat usai diduga sebagai dalang demo rusuh di Jakarta terus menguat beberapa hari terakhir.
Merespons hal tersebut, Menko Bidang Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Delpedro.
Hal ini diungkapkan Yusril usai mengunjungi tahanan kerusuhan berujung pembakaran kantor DPRD di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025).
"Saya sudah ketemu beliau kemarin di rumah tahanan Polda Metra Jaya. Dan kemudian kita berdialog, antara saya dengan beliau itu akrab aja. Bicara begitu. Dan kita bicara rasional, intelektual boleh dikatakan dan kita dengar suaranya," ujar Yusril kepada awak media.
Di hadapan Yusril, Delpedro menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan sebagai dalang demo yang berujung kerusuhan.
"Beliau mengatakan bahwa beliau tidak bersalah. Dan akan menyanggah semua sangkaan dan tuduhan dari aparat penegak hukum," sebutnya.
Merespons penegasan Delpedro, Yusril memberikan ruang untuk membuktikannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya mengatakan kami menghormati pendirian Anda. Kalau Anda merasa tidak bersalah, bahkan dari sekarang pun kita persilahkan," Yusril menuturkan.
"Kalau sekiranya anda merasa bahwa Polda Metra Jaya itu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tidak sesuai KUHP, silahkan diajukan praperadilan," tambahnya.
Yusril bilang, jika nantinya Delpedro menang, maka penegak hukum akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kita lihat aja. Nanti kalau misalnya Anda dimenangkan, ya kita dengan sportif akan mengeluarkan SP3. Kalau memang tidak cukup bukti," jelasnya.
Dikatakan Yusril, jika nantinya Delpedro tetap terbukti bersalah, maka persidangan akan dijalankan.
"Atau kemungkinan juga akan di restoratif justice. Jadi kami ingin segala sesuatu itu fair," imbuhnya.
Ia ingin masyarakat luas menyaksikan proses yang sedang berjalan.
Tujuannya, agar tidak berkesimpulan bahwa dirinya memiliki masalah dengan Delpedro ataupun aktivis lainnya yang ditangkap Polisi.
"Jadi masyarakat melihat ini. Jadi kan seolah-olah seperti saya dengan Delpedro itu kayak orang musuhan begitu. Enggak ada itu. Kami ini aparat penyelenggara negara, beliau-beliau itu rakyat. Kedudukan kita itu setara," jelasnya.
"Kebetulan aja sekarang saya jadi menteri. Ini (Menunjuk Irjen Pol Rusdi Hartono) beliau jadi Kapolda. Besok-besok kalau beliau pensiun, saya berhenti atau saya tidak aktif lagi, kan kita udah jadi orang biasa juga," kuncinya.
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik!
Sejumlah pakar hukum dan aktivis masyarakat sipil, termasuk Bivitri Susanti, mengunjungi Direktur Lokataru Delpedro Marhaen di tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka mengecam penangkapan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kritik dan penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai pemerintah seharusnya mengatasi akar persoalan yang memicu kritik, bukan malah menangkap orang yang menyuarakannya.
"Ketika ada kritik, bukannya diatasi akar masalahnya, tapi yang dibikin bungkam adalah orang-orang yang mengkritik itu," kata Bivitri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).
Bivitri juga mengkritik tuduhan provokasi yang seolah-olah menganggap masyarakat dan pelajar sebagai robot yang mudah digerakkan.
"Zaman sekarang semua punya pikiran yang merdeka," ujarnya.
Lebih lanjut, Bivitri menilai hukum kini sering digunakan sebagai alat kekuasaan, menciptakan perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dengan penguasa.
"Buat mereka ya hukum bagus banget, bisa cepat dipakai untuk nangkap siapa saja, membungkam media. Tapi buat kita, kita yang kena, kita menolak untuk pakai cara-cara yang tidak layak dilakukan dalam sebuah negara demokrasi," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan kehadiran mereka adalah untuk memberikan solidaritas.
Ia menilai tuduhan penghasutan terhadap Delpedro masih terlalu dini dan berisiko merusak partisipasi anak muda dalam mengawal kebijakan publik.
Sementara itu, aktivis Fatia Maulidiyanti menyebut penangkapan ini merupakan upaya mencari kambing hitam (scapegoating).
Ia menyoroti adanya standar ganda dalam penegakan hukum oleh kepolisian.
Fatia membandingkan cepatnya proses hukum terhadap Delpedro dengan lambatnya penanganan kasus tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang terlindas rantis Brimob.
"Kita melihat bahwa setelah kejadian itu, polisi saja belum menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melindas Affan. Tapi untuk melakukan patroli siber dan pada akhirnya mengambinghitamkan kawan-kawan kita, itu berlaku sangat cepat," tegasnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Rencana Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Aturan Ini!
INFO! Eks Wamendes Paiman Raharjo Cabut Gugatan ke Roy Suryo dkk Terkait Isu Ijazah Jokowi, Apa Alasannya?
Enak Betul jadi Menag Saat Itu, Yaqut Mainkan SK Kuota Haji Tambahan Setelah Ada Lobi Asosiasi
Ungkap Luhut Sering Bahas Pengadaan Laptop, Rismon Minta Kejaksaan Jangan Berhenti di Nadiem: Periksa LBP!