Secara taktis, tujuannya untuk menyerang target yang menyebar, seperti formasi pasukan atau konvoi kendaraan. Tapi di sinilah masalahnya: dampaknya seringkali tak terkendali.
Banyak bom kecil itu tidak meledak saat jatuh. Mereka jadi seperti ranjau darat yang mengancam warga sipil bertahun-tahun setelah konflik usai. Itulah alasan utama di balik pelarangannya.
Khairul menyebut, bom tandan dilarang keras lewat Konvensi Munisi Tandan tahun 2008. Lebih dari 100 negara sudah meratifikasinya. Namun, beberapa negara dengan kekuatan militer besar termasuk AS, Rusia, Israel, dan Iran justru tidak ikut menandatanganinya.
"Terlepas dari status ratifikasinya," tegasnya, "penggunaan bom tandan yang dampaknya mengenai wilayah padat penduduk tetap merupakan pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional. Ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang."
Lalu, masuk akalkah Iran menggunakan senjata seperti ini? Menurut analisis Khairul, agak janggal. Iran sadar betul mereka kalah secara konvensional dibanding Israel yang didukung AS. Doktrin mereka justru cenderung hati-hati dan mengandalkan perang asimetris.
Kalau benar Iran pakai bom tandan, itu justru bisa jadi blunder strategis bagi mereka sendiri. Risiko diplomatik dan citra buruknya sangat besar. Jadi, tudingan Israel ini memang butuh dikritisi lebih jauh, bukan sekadar ditelan mentah-mentah.
Artikel Terkait
Israel Aktifkan Pertahanan Udara Hadapi Serangan Rudal dari Iran
Bareskrim Gagalkan Peredaran 9 Ton Daging Beku Kadaluarsa Jelang Lebaran
Dua Tersangka Peredaran Kayu Eboni Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolri Serukan Persatuan dan Dukung Program Pemerintah Hadapi Dampak Konflik Global