Bareskrim Gagalkan Peredaran 9 Ton Daging Beku Kadaluarsa Jelang Lebaran

- Minggu, 08 Maret 2026 | 11:15 WIB
Bareskrim Gagalkan Peredaran 9 Ton Daging Beku Kadaluarsa Jelang Lebaran

Menjelang Lebaran, Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran daging beku impor yang sudah kedaluwarsa. Jumlahnya fantastis: mencapai sembilan ton. Rencananya, barang kadaluarsa ini bakal disalurkan ke pasar-pasar tradisional, tempat masyarakat biasa berbelanja untuk persiapan hari raya.

Kasat Resmob Bareskrim, Kombes Teuku Arsya Khadafi, membenarkan penindakan ini. Menurutnya, pihaknya telah menangkap seorang pelaku.

"Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat yang akan melaksanakan perayaan Lebaran," jelas Teuku Arsya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Tak cuma pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Tiga unit truk yang digunakan untuk mengangkut daging-daging beku itu turut diamankan. Semuanya kini dibawa ke markas Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saat ini para terduga dan barang bukti dibawa ke Bareskrim untuk diambil keterangan dan dikembangkan lebih lanjut," imbuh perwira polisi itu.

Soal detail kasus, Teuku Arsya masih menutup rapat. Alasannya, pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus berlangsung. Namun begitu, penyidik sudah punya arah. Mereka akan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain di balik bisnis berbahaya ini. Siapa dalangnya? Apakah ada oknum lain yang terlibat? Pertanyaan-pertanyaan itu yang coba diungkap.

Kejadian ini bukanlah insiden terpisah. Polri sendiri saat ini tergabung dalam Satgas Saber Pangan. Tugasnya jelas: memantau harga, keamanan, dan mutu bahan makanan menjelang hari-hari besar keagamaan, mulai dari Imlek, Ramadhan, hingga Nyepi dan Idul Fitri. Operasi ini jadi bukti bahwa pengawasan memang diperketat, meski masih ada yang nekat mencoba memanfaatkan momen.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar