Harga Emas Antam Turun ke Rp2,8 Juta per Gram, Pajak Transaksi Perlu Diperhatikan

- Kamis, 23 April 2026 | 09:15 WIB
Harga Emas Antam Turun ke Rp2,8 Juta per Gram, Pajak Transaksi Perlu Diperhatikan

Harga emas Antam pagi ini kembali melemah. Pantauan di situs Logam Mulia pada Kamis (8/10) sekitar pukul 08.30 WIB menunjukkan, harga jual emas batangan turun ke level Rp2.805.000 per gram. Padahal sebelumnya, harganya masih bertengger di Rp2.830.000.

Tak cuma harga jual, nilai buyback atau beli kembali juga ikut merosot. Kini, Antam membeli kembali emasnya di harga Rp2.610.000 per gram. Perlu diingat, angka-angka ini bisa berubah kapan saja sesuai dengan fluktuasi pasar.

Nah, untuk kamu yang mau transaksi, soal pajak nih yang harus diperhatikan. Berdasarkan aturan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, semua transaksi jual emas mulai dari 1 gram sampai 1 kilogram kena potongan pajak.

Khusus untuk penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, bakal kena PPh Pasal 22. Besarannya 1,5% buat yang punya NPWP, dan naik jadi 3% kalau tidak punya. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga terbaru berbagai pecahan emas batangan Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.452.000
  • 1 gram: Rp2.805.000
  • 2 gram: Rp5.550.000
  • 3 gram: Rp8.300.000
  • 5 gram: Rp13.800.000
  • 10 gram: Rp27.545.000
  • 25 gram: Rp68.737.000
  • 50 gram: Rp137.395.000
  • 100 gram: Rp274.712.000
  • 250 gram: Rp686.515.000
  • 500 gram: Rp1.372.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.745.600.000

Di sisi lain, saat membeli emas batangan pun ada ketentuan pajaknya. Masih merujuk aturan yang sama, pembeli dikenai PPh 22 sebesar 0,45% (jika ber-NPWP) atau 0,9% (non-NPWP). Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai lampiran.

Jadi, bagi para investor atau yang sekadar ingin menabung emas, pantau terus pergerakan harganya ya. Dan yang tak kalah penting, hitung matang-matang soal potongan pajaknya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar