Dua Tersangka Peredaran Kayu Eboni Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan

- Minggu, 08 Maret 2026 | 11:15 WIB
Dua Tersangka Peredaran Kayu Eboni Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan

Jakarta – Dua tersangka kasus peredaran kayu eboni ilegal akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Penyerahan yang dilakukan Sabtu (7/3/2026) itu menandai tahap penyidikan sudah rampung. Artinya, perkara ini siap bergulir ke meja hijau.

Keduanya berinisial NS dan AW. Menurut penyidik, NS beraksi di Seram Bagian Timur sebagai penyedia kayu. Sementara AW, yang beroperasi dari Surabaya, punya peran krusial: memalsukan dokumen pengiriman.

Fredrik Tumbel, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, menegaskan kasus ini bukti komitmen pemerintah memutus mata rantai kejahatan kehutanan. Jaringannya ternyata luas, merentang dari hulu ke hilir.

"Kami bekerja profesional, mengejar semua mata rantai. Bukan cuma pelaku di lapangan, tapi juga yang urus distribusi,"

kata Fredrik dalam rilis tertulisnya, Minggu (8/3).

Modusnya cukup rapi. Sekitar 110,49 meter kubik kayu eboni olahan jenis Amara dikirim dari Pelabuhan Sesar di Bula, Seram Bagian Timur. Tujuannya Surabaya, naik kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar