ART di Maros Diamankan Usai Curi Cincin Emas dan Uang Majikan

- Rabu, 22 April 2026 | 19:00 WIB
ART di Maros Diamankan Usai Curi Cincin Emas dan Uang Majikan

Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus pencurian yang cukup mengejutkan. Pelakunya adalah seorang asisten rumah tangga berinisial J.P.K alias F (20), yang justru mengambil barang majikannya sendiri.

Kasus ini berawal dari laporan di pertengahan April 2026, tepatnya di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Sang majikan, yang namanya tak disebutkan, mulai merasa ada yang aneh. Rumahnya terasa berbeda dari biasanya. Rasa curiga itu akhirnya mendorongnya untuk memeriksa barang-barang berharganya.

Dan benar saja.

"Saat dicek, beberapa barang berharga ternyata sudah hilang," ujar Ridwan, mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng yang kini bertugas di Maros, Rabu (22/04/2026).

Menurut keterangan korban, sang ART diduga kabur tanpa pamit sambil membawa harta majikannya. Barang yang raib antara lain sebuah cincin emas, satu kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp321 ribu. Kalau dihitung total, kerugiannya mencapai sekitar Rp7 juta.

Mendapat laporan itu, Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Ahmad Muhajir langsung bergerak. Penyidikan pun dilakukan secara intensif. Upaya mereka tak sia-sia. Jejak pelaku berhasil dilacak hingga ke Kota Makassar.

"Dari pengembangan, kami temukan pelaku ada di Makassar," jelas Ridwan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi. Tanpa perlawanan berarti, pria berusia 20 tahun itu diamankan. Beberapa barang bukti yang diduga hasil curian juga berhasil disita. Saat diperiksa, pelaku mengaku.

"Dia mengakui telah mengambil barang milik korban di tempatnya bekerja," papar Ridwan.

Kini, J.P.K alias F ditahan di Posko Jatanras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus yang mengingatkan kita bahwa kepercayaan, sekalipun, butuh pengawasan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar