Formappi Peringatkan DPR Soal Risiko Intervensi Hukum dari Audiensi Istri Nadiem

- Rabu, 22 April 2026 | 18:45 WIB
Formappi Peringatkan DPR Soal Risiko Intervensi Hukum dari Audiensi Istri Nadiem

Komisi III DPR mendapat peringatan untuk berhati-hati. Peringatan ini muncul menyusul langkah Franka Franklin Makarim, istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang datang ke Senayan. Ia menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum ke parlemen. Permohonan itu terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook yang masih bergulir di pengadilan.

Menurut sejumlah pengamat, langkah ini berisiko. Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), menyorotinya.

"Ini mudah untuk kemudian dilihat sebagai bentuk intervensi," ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Lucius khawatir. Jika DPR menyetujui permohonan audiensi itu, lalu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan memanggil Kejaksaan, independensi lembaga yudikatif bisa cedera. Baginya, tindakan semacam itu jelas melampaui batas. Itu adalah campur aduk fungsi yang seharusnya tak terjadi.

Memang, DPR punya mekanisme untuk menyerap aspirasi publik melalui Badan Aspirasi Masyarakat. Namun begitu, Lucius menegaskan, pembahasan harusnya punya batas yang jelas. Ruangnya hanya pada perspektif keluarga, misalnya soal tekanan psikologis. Sementara untuk urusan hukum, biarkan prosesnya berjalan di meja hijau.

Di sisi lain, dia menekankan satu hal penting: legislatif jangan sampai masuk ke dalam substansi perkara. Kasus korupsi Chromebook itu sendiri masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Jangan sampai kemudian itu dijadikan peluang atau alat atau pintu masuk untuk kemudian membicarakan substansi kasus atau membicarakan substansi proses persidangan yang tengah berlangsung," tegas Lucius.

Intinya, pesannya sederhana: biarkan hukum bekerja sesuai jalurnya. Parlemen punya tugasnya sendiri, dan pengadilan punya kewenangannya. Mencampuradukkan keduanya hanya akan menimbulkan masalah baru.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar