Lalu, ada lagi klaster suap proyek. Nilainya tak main-main. Proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024 itu senilai Rp 14 miliar. Dari sana, Sugiri diduga mengantongi suap hingga Rp 1,4 miliar.
Di sisi lain, KPK juga menemukan klaster gratifikasi. Dalam periode 2023 hingga 2025, mantan bupati itu diduga menerima uang senilai Rp 300 juta yang dikategorikan sebagai pemberian tanpa sebab yang jelas.
Secara keseluruhan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan seorang pihak swasta bernama Sucipto yang disebut sebagai rekanan RSUD.
Kini, bola sudah berada di pengadilan. Tinggal menunggu bagaimana jaksa menyusun dakwaan dan proses hukum selanjutnya berjalan. Masyarakat pun menanti, apakah proses ini akan berjalan mulus hingga vonis akhir nanti.
Artikel Terkait
Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Sah Lewat Putusan Bebas, Tak Perlu Keputusan Presiden
Pengendara Motor Luka Berat Usai Terperosok Lubang Tersamar Genangan di Cibinong
KPK Gandeng PPATK Selidiki Aliran Dana Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan
Muswil PPP Sulawesi Tengah Berjalan Lancar, Isu Pembatalan Dibantah