Kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, akhirnya memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merampungkan penyidikan. Artinya, Sugiri dan beberapa tersangka lainnya bakal segera menghadapi sidang pengadilan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu pada Jumat lalu. Menurutnya, berkas penyidikan untuk kasus suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo sudah dinyatakan lengkap.
"JPU selanjutnya punya waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan," jelas Budi. Setelah itu, berkas akan didaftarkan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Selain Sugiri, dua pejabat lain juga ikut dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka adalah Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma. Jadi, ketiganya kini tinggal menunggu jadwal sidang.
Kasus ini sendiri ternyata cukup rumit. KPK membedahnya dalam tiga klaster terpisah. Klaster pertama berkaitan dengan suap pengurusan jabatan. Disebutkan, Sugiri diduga menerima sekitar Rp 900 juta terkait pengangkatan direktur rumah sakit daerah itu.
Artikel Terkait
Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Sah Lewat Putusan Bebas, Tak Perlu Keputusan Presiden
Pengendara Motor Luka Berat Usai Terperosok Lubang Tersamar Genangan di Cibinong
KPK Gandeng PPATK Selidiki Aliran Dana Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan
Muswil PPP Sulawesi Tengah Berjalan Lancar, Isu Pembatalan Dibantah