Polemik proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi momentum dari ormas-ormas yang pernah dinyatakan terlarang oleh pemerintah kemabli eksis di masyarakat.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Muannas Alaidid dalam akun media X pribadinya yang dikutip pada Minggu malam, 9 Februari 2025.
“Isu PIK2 membuat ormas terlarang keluar dari sarang, seperti HTI ada khozinudin dan FPI lewat mumun munarman, enggak ujug2 dimotori didu mereka ada yg danai unt susupi dipolemik pik2. waspada,” tulis Muannas.
Ahmad Khozinudin merupakan mantan Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia terlihat gencar menyerang PSN PIK 2 dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
HTI sendiri resmi dibubarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sambung Muannas, kiprah Khozinudin dalam polemik PIK 2 sarat dengan aroma fitnah. Begitu juga yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M. Said Didu.
“Termasuk dibalik penolakan PIk2, ada khozinudin yg jg kuasa hukum said didu, aktivis HTI berkedok pengacara, makannya banyak fitnah dan hoaks buzzer HTI di medsos,” tandasnya.
Sumber: suara
Foto: Muannas Alaidid (tengah)/Ist
Artikel Terkait
Anggota Polri Meninggal dengan Luka Mencurigakan, Propam Polda Sulsel Lakukan Visum dan Pemeriksaan
Aktivis HAM Soroti Ironi Anggaran Negara Usai Tragedi Anak Meninggal karena Tak Mampu Beli Alat Tulis
AC Milan Tersungkur di San Siro, Kalah 0-1 dari Parma
Pakar Hukum Soroti Daya Paksa dan Krisis Kepercayaan Publik pada Aparat