Vonislah yang mengejutkan banyak pihak. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh Agustus 2025 akhirnya dinyatakan bebas. Mereka adalah Delpedro Marhaen dari Lokataru, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar.
Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, dengan tegas membacakan amar putusannya. Suaranya jelas di ruang sidang.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka. Harkat dan martabat harus dikembalikan. Perintahnya langsung: bebaskan dari tahanan kota, sekarang juga.
Lalu, bagaimana respons pemerintah? Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, buka suara tak lama setelah putusan itu berkumandang. Lewat keterangan tertulisnya, ia menegaskan sikap pemerintah.
Artikel Terkait
Cadangan Devisa Indonesia Capai USD 151,9 Miliar, Masih Jauh di Atas Standar Aman
Kompleks Bandara Baghdad Kembali Diserang Roket, Kelompok Pro-Iran Klaim Bertanggung Jawab
Delberto Cetak Hattrick, Arema FC Tetap Tumbang Usai Drama Gol Bunuh Diri
Qatar Buka Sebagian Wilayah Udara untuk Evakuasi dan Kargo Setelah Serangan Iran