Empat Terdakwa Kasus Penghasutan Demo Ricuh 2025 Dinyatakan Bebas Murni

- Jumat, 06 Maret 2026 | 23:35 WIB
Empat Terdakwa Kasus Penghasutan Demo Ricuh 2025 Dinyatakan Bebas Murni

Vonislah yang mengejutkan banyak pihak. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh Agustus 2025 akhirnya dinyatakan bebas. Mereka adalah Delpedro Marhaen dari Lokataru, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar.

Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, dengan tegas membacakan amar putusannya. Suaranya jelas di ruang sidang.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka. Harkat dan martabat harus dikembalikan. Perintahnya langsung: bebaskan dari tahanan kota, sekarang juga.

Lalu, bagaimana respons pemerintah? Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, buka suara tak lama setelah putusan itu berkumandang. Lewat keterangan tertulisnya, ia menegaskan sikap pemerintah.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar