Empat Terdakwa Kasus Penghasutan Demo Ricuh 2025 Dinyatakan Bebas Murni

- Jumat, 06 Maret 2026 | 23:35 WIB
Empat Terdakwa Kasus Penghasutan Demo Ricuh 2025 Dinyatakan Bebas Murni

Vonislah yang mengejutkan banyak pihak. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh Agustus 2025 akhirnya dinyatakan bebas. Mereka adalah Delpedro Marhaen dari Lokataru, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar.

Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, dengan tegas membacakan amar putusannya. Suaranya jelas di ruang sidang.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah. Membebaskan mereka dari seluruh dakwaan Penuntut Umum."

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka. Harkat dan martabat harus dikembalikan. Perintahnya langsung: bebaskan dari tahanan kota, sekarang juga.

Lalu, bagaimana respons pemerintah? Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, buka suara tak lama setelah putusan itu berkumandang. Lewat keterangan tertulisnya, ia menegaskan sikap pemerintah.

"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan kami tidak melakukan intervensi apa pun."

Yusril ingin hal ini dipahami sebagai bukti. Menurutnya, proses peradilan berjalan mandiri, tanpa campur tangan. Ia bahkan mendorong agar pembebasan segera dilaksanakan.

"Delpedro dkk harus segera dibebaskan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair di sini."

Ada poin teknis penting yang ia soroti. Dengan berlakunya KUHAP baru, jaksa tak bisa lagi mengajukan kasasi atas putusan bebas seperti ini. Yusril tegas meminta jaksa berhenti berteori soal 'bebas murni' atau 'tidak murni' yang dulu kerap jadi alasan banding.

Namun begitu, ada satu hal yang masih mengganjal. Yusril mengaku belum membaca lengkap putusan hakim. Ia mempertanyakan, apakah rehabilitasi nama baik sudah tercantum di dalamnya?

"Kalau belum, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden. Itu hak mereka untuk dipulihkan sepenuhnya."

Suasana di pengadilan hari ini tentu penuh kelegaan bagi para terdakwa dan pendukungnya. Putusan ini, di satu sisi, mengakhiri babak panjang proses hukum. Di sisi lain, ia menjadi catatan tentang bagaimana sebuah peradilan seharusnya bekerja: independen dan berwibawa.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar