Polda Metro Jaya akhirnya menahan dr Richard Lee. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk dan layanan kecantikan.
Kabar penahanan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Menurutnya, penahanan terhadap tersangka yang disingkat DRL itu dilakukan Jumat malam kemarin, tepatnya pukul 21.50 WIB, di Rutan Polda Metro Jaya.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Sebelum dibawa ke rutan, Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam, dari pukul satu siang sampai lima sore. Tak tanggung-tanggung, ada 29 pertanyaan yang harus dijawabnya. Tentu saja, sejumlah prosedur standar juga dilalui sebelum ia resmi ditahan.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” jelas Budi.
Ia menambahkan, barang-barang pribadi Richard yang tak terkait dengan penyidikan sudah diamankan. “Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tambahnya.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
JK Desak Indonesia Ambil Sikap Tegas Dukung Iran dalam Konflik Internasional
Bank Nano Syariah Luncurkan Gerakan Generasi Syariah untuk Gaet Anak Muda
Gubernur DKI Buka Final Festival Bedug 2026, 16 Grup Berlaga di TIM