Ini bukan kali pertama Richard Lee berhadapan dengan penyidik. Sebelumnya, ia sudah menjalani pemeriksaan perdana awal Januari lalu. Lalu, pada pertengahan Februari, ia kembali diperiksa dalam maraton hampir sembilan jam, dari pagi hingga petang.
Kala itu, ia harus berhadapan dengan 35 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Setelah proses itu usai, ia baru diperbolehkan pulang mendekati tengah malam.
Upaya Praperadilan Tak Berhasil
Di sisi lain, Richard Lee ternyata sempat berupaya membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan. Sayangnya, upaya itu gagal. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, dengan tegas menolak permohonannya.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” putus hakim Esthar Oktavi di persidangan.
Dengan demikian, jalan hukum biasa kini yang akan ditempuh. Proses penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan oleh dokter influencer itu pun terus berlanjut.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
JK Desak Indonesia Ambil Sikap Tegas Dukung Iran dalam Konflik Internasional
Bank Nano Syariah Luncurkan Gerakan Generasi Syariah untuk Gaet Anak Muda
Gubernur DKI Buka Final Festival Bedug 2026, 16 Grup Berlaga di TIM