Baru-baru ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyerahan uang senilai Rp 58,1 miliar kepada Kejaksaan. Uang sebesar itu, yang berasal dari kasus pencucian uang terkait judi online, akan segera dieksekusi. Penyerahan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber, menjelaskan langkah ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," ujarnya.
Menurutnya, penerapan Perma tersebut dalam kasus judi online ini punya peran krusial. Ini adalah bagian tak terpisahkan dari upaya penegakan hukum yang lebih luas. Aset yang diserahkan bukan jumlah kecil; itu merupakan akumulasi dari penindakan 16 laporan polisi berbeda.
"Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," jelas Himawan.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE Pantau Pelanggaran Lalu Lintas di Denpasar
Pertamina Proyeksikan Konsumsi Bensin Naik 12% Saat Mudik Idulfitri 2026
Golkar Kritik Pernyataan Bupati Fadia: Tak Paham Aturan Bukan Alasan
Pemilik Restoran Kemang Ajukan Praperadilan Usai Ditahan Bareskrim