Lalu, apa sebenarnya aturan mainnya? Perma 1/2013 ini mengatur soal tata cara penanganan harta kekayaan yang diduga terkait tindak pidana, termasuk pencucian uang. Intinya, penyidik bisa mengajukan permohonan penanganan harta tersebut jika pelaku tak kunjung ditemukan. Aturan ini berdasar pada UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Nah, soal nasib hartanya sendiri nanti ditentukan oleh hakim. Dalam Pasal 10 Perma disebutkan, hakim berwenang memutuskan apakah harta itu jadi aset negara atau malah dikembalikan ke pihak yang berhak. Putusan itu kemudian akan dikirim ke penyidik dan Kejaksaan untuk dieksekusi.
Di sisi lain, pengusutan kasus ini ternyata berawal dari laporan PPATK. Himawan menegaskan bahwa tindak pidana perjudian online semacam ini bukan cuma soal pelanggaran hukum. Dampaknya lebih dalam, merugikan perekonomian nasional secara nyata.
Jadi, penyerahan dana miliaran rupiah ini bukan sekadar ritual administrasi. Ini adalah puncak dari proses penyidikan yang panjang, upaya konkret mengembalikan kerugian negara, dan sinyal tegas bahwa ruang gerak pelaku kejahatan siber semakin sempit.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE Pantau Pelanggaran Lalu Lintas di Denpasar
Pertamina Proyeksikan Konsumsi Bensin Naik 12% Saat Mudik Idulfitri 2026
Golkar Kritik Pernyataan Bupati Fadia: Tak Paham Aturan Bukan Alasan
Pemilik Restoran Kemang Ajukan Praperadilan Usai Ditahan Bareskrim