Nama YouTuber Bigmo tiba-tiba mencuat ke permukaan. Bukan karena konten terbarunya, melainkan karena status barunya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Lalu, kasus apa sebenarnya yang menjeratnya?
Kombes Rizki Prakoso dari Kasubdit I Dittipidsiber membenarkan hal ini. "Sudah (tersangka)," katanya, dikonfirmasi pada Kamis lalu. Penetapannya sendiri dilakukan lewat gelar perkara yang digelar pekan ini.
Menurut sejumlah sumber, kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan selebgram Azizah Salsha. Dia melaporkan Bigmo bernama asli Muhammad Jannah bersama kakaknya, Resbob atau Adimas Firdaus, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Semua ini berpusat pada unggahan dua akun media sosial, @niceguymo dan @ibaratbradprittt. Kedua akun itu diduga menyebarkan kabar miring soal perselingkuhan Azizah. Isunya cepat sekali menyebar, memicu badai komentar warganet, dan akhirnya berujung pada meja penyidik.
Laporan resminya sendiri sudah tercatat sejak Agustus tahun lalu, tepatnya 12 Agustus 2025, dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Azizah tidak main-main. Dalam laporannya, dia menjerat keduanya dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE yang sudah diperbarui. Gak cuma itu, pasal-pasal dari KUHP seperti Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah juga ikut disertakan.
Dengan ditetapkannya status tersangka ini, kasus yang sempat meredup ini kembali menemukan momentumnya. Hingga detik ini, proses penyidikan masih terus berjalan, mengumpulkan bukti dan klarifikasi.
Jadi, itulah titik terbaru dari kasus yang melibatkan Bigmo. Dari dunia YouTube ke ruang penyidikan, perkara ini jelas masih punya banyak bab yang belum terbaca.
Artikel Terkait
Naza dan Albi Coba Jebak Suster Meri di Turun Ranjang
Selebgram Jule Dihujat karena Pakai Lip Tint Dewasa pada Anak
Selebgram Jule Dikritik karena Pakai Liptint dan Parfum Dewasa untuk Anak Balita
Ibunda Vidi Aldiano Ungkap Kehadiran Putra lewat Mimpi pada Acara 40 Hari