“Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening,” jelas Himawan.
Dia tak menampik dampak buruk judi online. Praktik ilegal ini, menurutnya, sudah merugikan ekonomi nasional secara nyata. Karena itulah, penyerahan dana rampasan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bagian dari komitmen Polri yang serius untuk memberantas judi online sampai ke akarnya.
“Pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online,” tegasnya.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional.”
Jadi, sederhananya, langkah ini punya dua pesan kuat: penegakan hukum berjalan, dan uang rakyat yang dikuras pelaku judi dikembalikan lagi ke kas negara.
Artikel Terkait
Menteri Koperasi dan PERSIS Jalin Sinergi untuk Perkuat Ekonomi Umat
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini Pukul 17.50 WIB, Momentum Doa Mustajab
Kapolri Ajak Buruh Dukung Diplomasi Indonesia di Forum Perdamaian Global
Restoran di Kemang Laporkan Pasangan ke Polisi Usai Kabur Tanpa Bayar dan Intimidasi Staf