Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Kejaksaan Agung

- Jumat, 06 Maret 2026 | 13:20 WIB
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Kejaksaan Agung

“Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening,” jelas Himawan.

Dia tak menampik dampak buruk judi online. Praktik ilegal ini, menurutnya, sudah merugikan ekonomi nasional secara nyata. Karena itulah, penyerahan dana rampasan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bagian dari komitmen Polri yang serius untuk memberantas judi online sampai ke akarnya.

“Pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online,” tegasnya.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional.”

Jadi, sederhananya, langkah ini punya dua pesan kuat: penegakan hukum berjalan, dan uang rakyat yang dikuras pelaku judi dikembalikan lagi ke kas negara.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar