Bareskrim Polri baru saja menyerahkan uang rampasan yang cukup fantastis ke Kejaksaan Agung. Nilainya mencapai Rp 58,1 miliar lebih, yang didapat dari pengungkapan kasus judi online dan pencucian uang. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah.
Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber Bareskrim, menjelaskan detailnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
“Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan analisis PPATK. Dari sanalah Dittipidsiber bergerak cepat, melakukan pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan aset dari 16 laporan polisi yang berbeda.
Uang sebesar itu ternyata tersebar di banyak rekening. Tak tanggung-tanggung, ada 133 rekening yang berhasil dibekukan.
Artikel Terkait
Menteri Koperasi dan PERSIS Jalin Sinergi untuk Perkuat Ekonomi Umat
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini Pukul 17.50 WIB, Momentum Doa Mustajab
Kapolri Ajak Buruh Dukung Diplomasi Indonesia di Forum Perdamaian Global
Restoran di Kemang Laporkan Pasangan ke Polisi Usai Kabur Tanpa Bayar dan Intimidasi Staf