Kasus lawakan Pandji Pragiwaksono yang menyinggung adat Toraja belum juga berakhir. Penyidik Siber Bareskrim Polri ternyata sudah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk sang komika. Rencananya, Pandji akan kembali dipanggil pada Senin, 9 Maret 2026 mendatang.
“Pekan depan, hari Senin,” ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim, Kombes Rizki, ketika dikonfirmasi Jumat (6/3).
Ia menambahkan, pemeriksaan dijadwalkan mulai sekitar pukul sepuluh pagi. Tapi jadwal itu tetap bisa menyesuaikan, tergantung kedatangan Pandji sendiri.
Ini bukan kali pertama bagi Pandji. Sebelumnya, awal Februari lalu, ia sudah menghadiri pemeriksaan dan harus berhadapan dengan 48 pertanyaan dari penyidik. Semua pertanyaan itu berpusat pada materi stand up comedy-nya yang jadi pangkal laporan.
“Seputar materi stand up saya, materi dalam video saya,” begitu kira-kira penuturan Pandji usai keluar dari ruang pemeriksaan kala itu.
Namun begitu, ada satu hal yang menarik perhatian dalam proses penyidikan kali ini. Ternyata, penyidik juga memperhatikan hasil sidang adat Toraja yang sudah dijalani Pandji di Sangalla, Tana Toraja, pada 10 Februari 2026. Sidang adat itu digelar sebagai respons atas materi lawakannya di pertunjukan "Mesakke Bangsaku" tahun 2013, yang dianggap menyinggung tradisi sakral Rambu Solo’.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, pertimbangan terhadap sidang adat ini sangat relevan. Ia menyebut konsep living law, atau hukum yang hidup di masyarakat, yang berjalan beriringan dengan hukum pidana nasional.
Artikel Terkait
Indonesia Tegur Meta Gagal Kendalikan Judi Online dan Disinformasi
Pernyataan Menteri ESDM Picu Antrean Panjang di SPBU, Anggota DPR Desak Pertamina Ambil Langkah
Kapolda Banten Perintahkan Pengamanan Ketat di Pelabuhan Merak Antisipasi Lonjakan Truk
Menteri Tito Targetkan Pengungsi Aceh Pindah ke Huntara Sebelum Lebaran