Niam menjelaskan, penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
"Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," kata dia dalam keterangannya, Jumat (31/5).
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," imbuhnya.
Kata dia, pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
"Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi," tuturnya.
Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Artikel Terkait
Penggeledahan Rumah Pangeran Andrew di Berkshire Resmi Berakhir
Diaspora Indonesia Sambut Hangat Presiden Prabowo di Amman
Kemenag Targetkan Cairkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Sebelum Lebaran 2026
Iran Siapkan Opsi Kompromi dan Ancaman Jelang Putaran Baru Perundingan Nuklir dengan AS di Jenewa