Polisi Sita Rp58 Miliar Hasil Judi Online, Tak Ada Tersangka karena Modus Rekening Nominee

- Jumat, 06 Maret 2026 | 12:30 WIB
Polisi Sita Rp58 Miliar Hasil Judi Online, Tak Ada Tersangka karena Modus Rekening Nominee

Himawan menegaskan langkah ini adalah implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. Aturan itulah yang menjadi pijakan untuk menyita aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang, dengan pidana asalnya adalah perjudian online.

Semua berawal dari laporan PPATK ke Bareskrim. Setelah melalui proses, aset yang berhasil dieksekusi itu kini diserahkan. Tidak disimpan, tapi dialihkan untuk menjadi milik negara.

"Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Himawan.

Tujuannya jelas: "Untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara."

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar