Himawan menegaskan langkah ini adalah implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. Aturan itulah yang menjadi pijakan untuk menyita aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang, dengan pidana asalnya adalah perjudian online.
Semua berawal dari laporan PPATK ke Bareskrim. Setelah melalui proses, aset yang berhasil dieksekusi itu kini diserahkan. Tidak disimpan, tapi dialihkan untuk menjadi milik negara.
"Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Himawan.
Tujuannya jelas: "Untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara."
Artikel Terkait
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung di Sidoarjo
Polresta Kendari Tetapkan Tersangka Penipuan Umrah, 64 Warga Jadi Korban
Trump Umumkan Senator Markwayne Mullin Gantikan Kristi Noem sebagai Menteri Keamanan Dalam Negeri
Bareskrim Tetapkan Dua Konten Kreator Tersangka Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha