KENDARI – Polresta Kendari akhirnya menetapkan seorang pria sebagai tersangka. Dia berinisial A-K, dituduh melakukan penipuan terkait perjalanan ibadah umrah.
Tersangka ini seorang wiraswasta, tinggal di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dari tangannya, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Tidak main-main: ada dokumen pendaftaran jemaah, paspor, bahkan tiket pesawat. Juga brosur paket umrah dan beberapa koper milik calon jemaah yang gagal berangkat.
Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka, korban mencapai 64 orang. Modusnya klasik tapi efektif: si tersangka mengumpulkan dana dan mengatur keberangkatan umrah dengan mengatasnamakan sebuah biro perjalanan ternama. Masalahnya, setelah diselidiki, tidak ada kerja sama resmi sama sekali antara dia dan biro yang disebut-sebut itu.
“Dana dari jemaah diterima melalui rekening pribadi tersangka, bukan rekening resmi biro,” jelas Edwin.
Artikel Terkait
Empat Terdakwa Kasus Penghasutan Demo Ricuh 2025 Dinyatakan Bebas Murni
Viking Persib Putuskan Jaga Jarak dari Bonek Usai Insiden di Surabaya
Empat Tewas dalam Kecelakaan Mobil Tabrak Truk di Tol Indrapura-Kisaran
Presiden Prabowo Haru Saksikan Bukti Bantuan Indonesia untuk Palestina