Dirjen Pajak Optimistis Capai Target 2026, Respons Kekhawatiran Fitch

- Jumat, 06 Maret 2026 | 12:15 WIB
Dirjen Pajak Optimistis Capai Target 2026, Respons Kekhawatiran Fitch

jelasnya. Maksudnya, ekstensifikasi ini dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar namun datanya tak lengkap atau tak sesuai dengan catatan sistem. Mereka juga mendorong wajib pajak yang punya aktivitas ekonomi tapi belum menyetor, lewat konfirmasi resmi.

Selain itu, ada pekerjaan rumah besar: meneliti 6 juta wajib pajak berstatus nonaktif. Jumlahnya memang fantastis. Tapi Bimo mengaku punya data bukti potong dan kegiatan ekonomi dari mereka. Inilah yang sedang digarap.

Menurutnya, berbagai langkah itulah yang sudah membuahkan hasil di dua bulan pertama tahun ini. Capaian ini diharapkan jadi fondasi kuat untuk kinerja kuartal pertama 2026.

Namun begitu, tekanan dari luar tetap ada. Fitch Ratings baru-baru ini mengubah outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif. Salah satu alasan utamanya adalah kekhawatiran soal kinerja penerimaan negara yang bisa membebani APBN.

Proyeksi Fitch cukup suram. Mereka memperkirakan rasio pendapatan pemerintah terhadap PDB Indonesia cuma sekitar 13,3 persen untuk periode 2026-2027. Angka itu jauh di bawah median negara berperingkat BBB, yang mencapai 25,5 persen. Penerimaan tahun 2025 dinilai melemah karena beberapa hal: kinerja pajak yang belum optimal, pembatalan kenaikan tarif PPN, dan pengalihan dividen BUMN.

Dengan asumsi pertumbuhan yang melambat dan dampak upaya kepatuhan pajak yang dianggap terbatas, Fitch punya hitungan sendiri. Mereka memprediksi defisit fiskal Indonesia tahun 2026 akan berada di kisaran 2,9 persen dari PDB. Angka ini sedikit mengkhawatirkan, karena melampaui target pemerintah sebesar 2,7 persen.

Jadi, di satu sisi optimisme menguat dari data riil lapangan. Di sisi lain, sinyal peringatan dari pasar global juga nyaring terdengar. Tantangan Bimo dan timnya jelas tidak ringan untuk membuktikan bahwa keyakinan mereka bukan sekadar kata-kata.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar