Kasus OTT KPK yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tak hanya berhenti di sang istri. Sorotan kini beralih ke suaminya, Ashraff Abu, yang diduga ikut menerima aliran dana terkait kasus itu.
Fadia Arafiq, bupati dari Partai Golkar itu, diamankan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di Semarang, Selasa dini hari (3/3/2026). Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Tapi, riak kasusnya ternyata menjalar lebih jauh.
Dari penyelidikan yang dilakukan aparat, aliran dana dan aset yang ditelusuri mengarah pada orang-orang terdekat Fadia. Salah satu nama yang mencuat adalah sang suami, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Dugaan keterlibatannya mulai mengemuka.
Menurut informasi, Ashraff dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini dibentuk sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat bupati untuk periode pertamanya (2021-2025). Diduga, RNB digunakan untuk mengakali proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat berkomentar soal hal ini.
“Secara aturan, tidak ada larangan bagi kepala daerah atau keluarganya untuk punya perusahaan,” ujarnya.
“Namun begitu, persoalan baru muncul jika perusahaan itu kemudian ikut serta dalam proyek-proyek di lingkungan pemerintahannya sendiri. Itu yang jadi masalah,” lanjut Asep.
Artikel Terkait
Britney Spears Ditangkap dengan Tuduhan Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol dan Obat
Serangan Militer Tewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Konflik Teluk Picu Krisis Global
Survei: Mayoritas Publik AS Nilai Trump Semakin Tidak Stabil di Tengah Ketegangan dengan Iran
Harga Emas Antam Turun Rp 25.000 per Gram, Buyback Ikut Merosot