Seorang pria berusia 53 tahun di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap anak tirinya sendiri. Korban, yang kini sudah remaja, mengaku pertama kali mengalami pelecehan itu justru saat masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan kronologinya. "Korban di bawah tekanan karena tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan," ujarnya, Kamis (5/3/2026). Ancaman kekerasan itulah yang membuat korban memilih untuk bungkam selama bertahun-tahun.
Menurut sejumlah saksi, aksi bejat itu kerap terjadi di dalam rumah mereka sendiri. Pelaku, yang berinisial EM, memanfaatkan momen-momen sepi.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat kondisi rumah sepi karena ibu korban bekerja atau keluar rumah maupun saat ibu korban istirahat," jelas Panjaitan.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Modus Baru Penipuan via Stiker QR Code Palsu, Satu Pelaku Ditangkap
Prabowo Gelar Pertemuan Maraton dengan Tokoh Islam Bahas Gejolak Global dan Stabilitas Nasional
Gubernur NTT Buka Dialog, PPPK Khawatirkan Ancaman Pemutusan Kerja
Nusron: Upaya Mediasi Prabowo Dapat Dukungan Negara Timur Tengah