Viral di media sosial, aksi seorang pria menempelkan stiker QR code di berbagai tempat di Jakarta Selatan akhirnya berujung penangkapan. Polisi menyebut stiker-stiker itu berisi tautan judi online. Pelaku, berinisial SP, ditangkap setelah aksinya terekam dan menyebar luas di internet.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, membeberkan modus operandi pelaku dalam jumpa pers di Mapolseknya, Kamis (5/3/2026).
"Upah per barcode ini Rp 100 ribu. Upah per barcode ini yang bersangkutan menyampaikan ke kami Rp 100 ribu," jelas Seala.
Bayaran sebesar itu diterima SP untuk setiap stiker yang berhasil ditempelkannya. Menurut penjelasan polisi, SP dan seorang rekan yang masih buron, beraksi di berbagai titik. Mereka menempelkan stiker itu di stang motor hingga dinding warung makan, termasuk sebuah warteg yang sempat menjadi sorotan.
Kronologinya bermula Selasa, 10 Februari sore. Video pelaku sedang beraksi ramai dibagikan, yang kemudian memicu penyelidikan. "Kami berhasil mengamankan satu orang, satu orang pelaku yang duanya kami masukkan ke dalam DPO," kata Seala.
Setelah menangkap SP, polisi langsung bergerak menelusuri area operasinya. Hasilnya, mereka menemukan stiker-stiker serupa masih menempel di sejumlah lokasi. Tersebar dari parkiran motor hingga tempat makan.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Modus Baru Penipuan via Stiker QR Code Palsu, Satu Pelaku Ditangkap
Prabowo Gelar Pertemuan Maraton dengan Tokoh Islam Bahas Gejolak Global dan Stabilitas Nasional
Gubernur NTT Buka Dialog, PPPK Khawatirkan Ancaman Pemutusan Kerja
Nusron: Upaya Mediasi Prabowo Dapat Dukungan Negara Timur Tengah