Lestari Moerdijat, atau yang akrab disapa Rerie, punya satu pesan mendesak: RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus secepatnya disahkan. Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan, langkah itu bukan sekadar urusan prolegnas, melainkan wujud nyata dari amanat konstitusi kita. UUD 1945 jelas menyebut negara wajib melindungi segenap bangsanya.
“Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini,” tegas Rerie dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Nada serupa juga terdengar dari Senayan. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan segera memulai rapat dengar pendapat umum terkait RUU tersebut. Rencananya, pembahasan akan melibatkan banyak pihak secara penuh, mulai dari serikat buruh hingga asosiasi pengusaha.
Latar belakang desakan ini cukup kuat. Menurut Rerie, gejolak ekonomi global yang dipicu ketegangan AS-Iran sudah mulai terasa dampaknya di dalam negeri. Dalam situasi seperti ini, kelompok marginal yang paling rentan harus jadi prioritas perlindungan. Dan salah satu solusi konkretnya ya dengan mengesahkan RUU PPRT ini.
Data yang dirilis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) cukup mengkhawatirkan. Catatan mereka dari 2021 hingga 2024 mencatat ada 3.308 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Artikel Terkait
Polres Kotamobagu Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Wartawan
Polres Jaksel Gelar Balap Lari 100 Meter Tengah Malam untuk Cegah Balap Liar
Polres Belitung Ungkap Jaringan Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas
Polri Musnahkan Sabu dan Etomidate Hasil Sitaan di Mabes