"Barang bukti yang diamankan berupa ekstasi sebanyak 2.000 butir," jelas Ari lebih rinci.
Yang cukup mengejutkan, dari pemeriksaan sementara, RF ternyata masih berstatus pelajar. Polisi lantas mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa rumahnya di Depok. Sayangnya, pencarian di rumah itu tidak menghasilkan temuan tambahan.
Kini, RF beserta barang bukti yang disita sudah dibawa ke Markas Ditresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Ari tak lupa mengingatkan peran serta masyarakat. Dia berharap warga aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan hal mencurigakan ke polisi.
"Kami imbau warga untuk ikut mengantisipasi, jaga lingkungan masing-masing. Mari bersama-sama cegah narkoba demi menyelamatkan generasi muda," pungkasnya.
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak Melonjak di Awal 2026, Ekonom Soroti Hasil Reformasi
Kim Jong Un Tinjau Uji Rudal Kapal Perang, Sebut Kemajuan Senjata Nuklir Angkatan Laut
Gubernur Bali Janjikan Dukungan Penuh dan Perbaikan Infrastruktur untuk Kemala Run 2026
PDIP Jatim Santuni 500 Anak Yatim dan 50 Janda dalam Peringatan Nuzulul Quran