Polisi kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di Ibu Kota. Kali ini, operasi berlangsung di kawasan Cililitan, Jakarta Timur. Seorang pria muda, berinisial RF (24), kini berstatus tersangka setelah diamankan petugas.
Menurut AKP Ari Purwanto dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, semua berawal dari laporan warga. Ada informasi soal aktivitas mencurigakan di lokasi itu. "Kami lalu melakukan pemantauan," ujarnya. Proses pemetaan area pun dilakukan sebelum akhirnya eksekusi.
Nah, pada Selasa siang (3/3/2026), sekitar pukul satu siang, petugas yang berjaga di depan Mall PGC, Kramat Jati, melihat seorang pria. Ciri-cirinya cocok dengan target. Pria itu sedang berdiri di pinggir jalan. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak dan menahannya.
"Mengamankan laki-laki berinisial RF," kata Ari saat konferensi pers pada Kamis (5/3).
Penggeledahan segera dilakukan. Hasilnya cukup mencengangkan. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua ribu butir pil ekstasi. Rupanya, pil-pil itu rencananya akan diedarkan.
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak Melonjak di Awal 2026, Ekonom Soroti Hasil Reformasi
Kim Jong Un Tinjau Uji Rudal Kapal Perang, Sebut Kemajuan Senjata Nuklir Angkatan Laut
Gubernur Bali Janjikan Dukungan Penuh dan Perbaikan Infrastruktur untuk Kemala Run 2026
PDIP Jatim Santuni 500 Anak Yatim dan 50 Janda dalam Peringatan Nuzulul Quran