Sindikat Internasional dan Peringatan Keras
Sementara itu, dari sisi lain, Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi memberikan penjelasan yang lebih gamblang. Menurutnya, heroin ini diduga kuat berasal dari luar negeri. Bahan bakunya, opium, umumnya diproduksi di kawasan ‘Golden Crescent’ atau ‘Golden Triangle’ di Asia.
“Ini adalah sindikat transnasional. Heroin sangat jarang ditemukan di Indonesia dibandingkan sabu,” tegas Hengki.
“Risiko operasi ini sangat tinggi karena anggota harus bergerak sendiri dalam penyamaran tanpa dukungan sistem terbuka demi membongkar jaringan ini.”
Dia juga tidak main-main dengan peringatan. Peringatan keras itu ditujukan ke semua pihak, termasuk ke internal kepolisian sendiri.
“Kami berkomitmen bersikap transparan dan tegas. Jika ada anggota Polri yang terlibat, sanksinya jelas: pemecatan dan proses hukum maksimal,” tuturnya dengan nada tegas.
“Kejahatan ini adalah extraordinary crime yang harus kita lawan bersama masyarakat melalui konsep community policing.”
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam KUHP Baru.
Ancaman pidananya? Maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara. Sebuah akhir yang suram untuk permainan berbahaya mereka.
Artikel Terkait
Sumbawa Perkuat Mitigasi Bencana Usai Catat Indeks Risiko Tertinggi di NTB
Polisi Amankan 2.000 Butir Ekstasi dari Pelajar di Cililitan
Ledakan Dahsyat Guncang Doha, PM Qatar Tuduh Iran Coba Seret Tetangga ke Perang
Program Makan Bergizi Gratis Ditekankan untuk Bentuk Karakter Siswa