Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar di Tanjung Priok

- Kamis, 05 Maret 2026 | 08:05 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar di Tanjung Priok

Petugas Bea Cukai Tanjung Priok baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang luar biasa besar. Mereka menemukan dan membongkar kiriman ilegal berisi lebih dari tiga ton sisik trenggiling. Bayangkan saja, nilai barang selundupan ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Kamboja.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/6) lalu, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, membeberkan rincian kasus ini. Angka yang disebutkan benar-benar fantastis.

"Untuk 3.053 kilogram sisik trenggiling itu, nilai jualnya sekitar Rp 60 juta per kilogram. Kalau dihitung total, nilainya bisa mencapai Rp 183 miliar," jelas Adhang.

Menurutnya, pengirim barang adalah sebuah perusahaan. Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari kewaspadaan petugas. Mereka mencurigai sebuah peti kemas milik perusahaan tersebut karena isinya tidak cocok dengan dokumen Pemberitahuan Eksbar (PEB) yang dilaporkan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar