Petugas Bea Cukai Tanjung Priok baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang luar biasa besar. Mereka menemukan dan membongkar kiriman ilegal berisi lebih dari tiga ton sisik trenggiling. Bayangkan saja, nilai barang selundupan ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Kamboja.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/6) lalu, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, membeberkan rincian kasus ini. Angka yang disebutkan benar-benar fantastis.
"Untuk 3.053 kilogram sisik trenggiling itu, nilai jualnya sekitar Rp 60 juta per kilogram. Kalau dihitung total, nilainya bisa mencapai Rp 183 miliar," jelas Adhang.
Menurutnya, pengirim barang adalah sebuah perusahaan. Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari kewaspadaan petugas. Mereka mencurigai sebuah peti kemas milik perusahaan tersebut karena isinya tidak cocok dengan dokumen Pemberitahuan Eksbar (PEB) yang dilaporkan.
Artikel Terkait
Kapolres Bantah Surat Minta THR Pakai Kop Polisi di Tanjung Priok Palsu
Turki Panggil Dubes Iran, Protes Rudal yang Nyaris Masuk Wilayah Udara
Mirae Asset Turunkan Target Harga Saham Unilever Usai Divestasi
Bayi Baru Lahir Ditemukan di Gerobak Nasi Uduk Pejaten, Diduga Ditinggalkan Zidan