Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar di Tanjung Priok

- Kamis, 05 Maret 2026 | 08:05 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar di Tanjung Priok

"Kami lakukan analisis mendalam. Perusahaan, PT TSR, hanya melaporkan dua jenis barang: teripang dan mi instan," ucap Adhang.

Namun begitu, pemeriksaan tak berhenti di situ. Alat pemindai sinar-X kemudian mengungkap sesuatu yang mencurigakan. Tampak ada struktur ruang dalam kontainer yang tidak wajar, seolah ada bagian yang sengaja disembunyikan.

"Kami menemukan tiga bagian ruang terpisah yang tidak dilaporkan. Dari hasil gambar pemindai dan analisis risiko, kami memutuskan untuk membongkar. Dugaan adanya barang yang tidak diberitahukan ternyata benar," tandasnya.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar