Ridwan Kamil Cuma Kirim Pengacara Saat Sidang Lawan Lisa Mariana

- Rabu, 07 Mei 2025 | 21:40 WIB
Ridwan Kamil Cuma Kirim Pengacara Saat Sidang Lawan Lisa Mariana


Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung sudah sampai ke telinga Ridwan Kamil.

"Ya, kami sudah mendapat informasi. Saat kami telusuri di sistem informasi, memang perkara itu sudah terdaftar dengan nomor 184/Pdt.G/2025, antara Lisa Mariana dengan pak Ridwan Kamil," ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Namun, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya belum menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung untuk hadir sidang.

"Secara resmi, belum mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung. Sampai sekarang belum ada," kata Muslim Jaya Butarbutar.

Oleh karenanya, Muslim Jaya Butarbutar belum bisa berkomentar banyak untuk menanggapi gugatan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung.

"Jadi, kami belum bisa berkomentar. Secara substansi pun belum bisa berkomentar," tutur Muslim Jaya Butarbutar.

Yang pasti, Ridwan Kamil siap mematuhi proses hukum yang nantinya akan dijalani di Pengadilan Negeri Bandung.

"Beliau kooperatif. Beliau siap menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung nanti," tegas Muslim Jaya Butarbutar.

Hanya saja, Ridwan Kamil tidak akan hadir langsung dalam sidang melawan Lisa Mariana nanti.

"Itu kan gugatan perbuatan melawan hukum. Kalau gugatan perdata, itu bisa diwakilkan pengacara," papar Muslim Jaya Butarbutar.

Ridwan Kamil sudah menyerahkan urusan gugatan Lisa Mariana ke tim kuasa hukum, dan hanya akan hadir kalau dibutuhkan.

"Nanti kami yang hadir mewakili pak Ridwan Kamil. Beliau sudah menyerahkan seluruh proses hukum ke kami selaku kuasa hukum," jelas Muslim Jaya Butarbutar.

Ridwan Kamil memilih fokus dengan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri.

Mengingat sampai hari ini, Ridwan Kamil sudah dua kali dimintai keterangan atas laporannya terhadap Lisa Mariana.

"Pak Ridwan Kamil kan sudah diperiksa dua kali di Bareskrim," beber Muslim Jaya Butarbutar.

Lewat Muslim Jaya Butarbutar, Ridwan Kamil berharap Lisa Mariana bisa sama-sama kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik saat diperlukan.

"Tentunya nanti dari Bareskrim akan ada panggilan juga terhadap Lisa Mariana. Kami harapkan juga, dari pihak sana kooperatif kalau ada panggilan dari Bareskrim," himbau Muslim Jaya Butarbutar.

Sebagaimana diketahui, Lisa Mariana belum lama ini menyampaikan pengakuan mengejutkan tentang dirinya yang ditelantarkan Ridwan Kamil, setelah memiliki anak dari hasil hubungan gelap mereka.

Lisa Mariana mengaku hamil dua minggu setelah pertemuan dengan Ridwan Kamil di salah satu hotel di Palembang pada Juni 2021.

Sebelumnya, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bertemu di sebuah acara yang mengharuskan mereka menginap di hotel yang sama selama tiga hari.

Namun, tim pengacara Lisa Mariana tidak menyebutkan secara gamblang bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari salah satu anak klien mereka.

Hanya disampaikan informasi bahwa akta lahir anak Lisa Mariana didaftarkan dengan nama salah satu ajudan Ridwan Kamil berinisial R sebagai ayahnya.

Ridwan Kamil sendiri merespons tudingan Lisa Mariana direspons lewat pembenaran terkait pertemuan mereka sebanyak satu sekali.

Namun dalam pertemuan tersebut, Ridwan Kamil mendapati Lisa Mariana sudah dalam keadaan hamil dari hasil hubungannya dengan orang lain.

Pertemuan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana juga diklaim hanya berkaitan dengan urusan bantuan biaya kuliah, dan tidak ada kaitannya dengan hal-hal berbumbu asmara.

Ridwan Kamil pun disebut tim kuasa hukumnya sudah menempuh jalur hukum untuk menindak dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana.

Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Lisa Mariana, dalam laporan Ridwan Kamil, dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara Lisa Mariana membalas lewat gugatan PMH di Pengadilan Negeri Bandung, yang terdaftar sejak 5 Mei 2025.

Sumber: suara
Foto: Kolase Ridwan Kamil dan Lisa Mariana/Net

Komentar