Sidang Korupsi Plaza Klaten Ungkap Fakta Baru Soal Pinjaman dan Peran Mantan Bupati

- Kamis, 05 Maret 2026 | 08:00 WIB
Sidang Korupsi Plaza Klaten Ungkap Fakta Baru Soal Pinjaman dan Peran Mantan Bupati

“Pinjamannya Rp11,5 miliar, bukan Rp13 miliar. Dana itu khusus untuk renovasi Plaza Klaten,” jelas Ferry.

Meski begitu, total pengeluaran untuk perbaikan dan pembenahan gedung dari 2023 hingga 2025 memang lebih besar. Ferry mengakui angka itu berkisar Rp13 miliar, yang merupakan akumulasi dari pinjaman dan sumber dana lainnya.

“Renovasinya besar-besaran. Wajar kalau butuh dana besar. Makanya kami cari pinjaman,” tambahnya.

Namun begitu, sidang juga mengungkap poin yang cukup kontroversial. Ternyata, ada surat pembatalan perjanjian kerja sama yang diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Klaten. Surat itu langsung dilaporkan ke KPK.

Pihak kuasa hukum menilai langkah ini terburu-buru dan tidak sah. Mereka khawatir surat pembatalan itu bisa memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Tak kalah menarik, peran mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, ikut mencuat dalam persidangan. Dialah yang disebut memberikan persetujuan akhir untuk perjanjian sewa-menyewa plaza tersebut. Persetujuan itu kemudian menjadi landasan hukum kerja sama pengelolaan.

Menyikapi hal ini, OC Kaligis berpendapat bahwa jika memang ada pelanggaran, maka semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada yang dikorbankan sendirian.

Persidangan kasus ini masih akan berlanjut. Masyarakat pun masih menunggu, apakah klaim “tidak ada kerugian negara” akan bertahan, atau justru akan terbantahkan oleh fakta-fakta lain yang mungkin masih tersimpan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar