Sidang Korupsi Plaza Klaten Ungkap Fakta Baru Soal Pinjaman dan Peran Mantan Bupati

- Kamis, 05 Maret 2026 | 08:00 WIB
Sidang Korupsi Plaza Klaten Ungkap Fakta Baru Soal Pinjaman dan Peran Mantan Bupati

Ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang kembali ramai, Rabu (4/3) kemarin. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten itu tak hanya sekadar formalitas. Justru, sejumlah fakta baru berhasil diungkap, mulai dari soal besaran pinjaman hingga total dana yang dikucurkan untuk renovasi gedung sejak 2023 lalu.

Pengelolaan plaza oleh PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS) ternyata sudah berjalan cukup lama. Ferry Sanjaya, yang mewakili pengelola, menyebut kontraknya mulai berlaku 11 Januari 2023. Menurut Ferry, sejak mereka ambil alih, kondisi keuangan daerah justru membaik.

“Pendapatan daerah dari plaza ini sebelumnya cuma sekitar Rp1 miliar per tahun. Sekarang, angkanya bisa mencapai Rp3 miliar,” ujarnya.

Ia menilai kenaikan itu bukti bahwa pengelolaannya profesional, meski diakui ada banyak tantangan di lapangan.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, kembali bersikukuh dengan pembelaannya. Ia menegaskan bahwa negara sama sekali tidak dirugikan dalam kasus ini.

“Sampai hari ini tidak ada kerugian negara yang bisa dibuktikan. Semua dilakukan sesuai prosedur,” tegas Kaligis dengan nada percaya diri usai persidangan.

Menurutnya, seluruh proses kerja sama dan transaksi sudah mengikuti aturan yang berlaku. Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi pihak terdakwa yang menyangkal semua tuntutan.

Soal pembiayaan renovasi, Ferry Sanjaya memberikan klarifikasi. Beredar kabar bahwa dana pinjaman dari Bank Central Asia (BCA) mencapai Rp13 miliar. Angka itu dibantahnya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar