Praktik produksi kosmetik ilegal di Cirebon akhirnya terbongkar. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap home industry yang memproduksi dan mendistribusikan produk perawatan kulit bermerek LC Beauty. Pemiliknya, seorang perempuan berinisial ML (35), kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, ternyata jadi tempat pembuatan kosmetik yang sama sekali tak punya izin edar dan memakai bahan-bahan berbahaya.
Brigjen Eko Hadi Santoso dari Dittipidnarkoba membeberkan awal mula kasus ini. Semua berawal dari analisis dan pembelian terselubung yang dilakukan penyidik pada Januari lalu. Mereka membeli beberapa produk LC Beauty, lalu mengujinya di laboratorium.
“Hasilnya, produk seperti day cream, night cream, dan toner itu positif mengandung merkuri dan hidroquinone,”
kata Eko dalam keterangannya, Rabu (4/5/2026).
Dari sanai, penyelidikan mulai merambah. Tim menyisir informasi dari para reseller, yang akhirnya mengarah ke seorang berinisial RA di Depok. Tak butuh waktu lama, pergerakan RA pun diawasi.
Menurut penuturan Brigjen Eko, pada Kamis 26 Februari, RA terlihat bersama AP sedang menurunkan beberapa kardus di KAI Logistik. Isinya? Kosmetik LC Beauty tanpa izin edar. Dari pemeriksaan, RA mengaku barang-barang itu didapatkannya dari ML di Cirebon.
Jalur pun mengerucut. Tim langsung bergerak ke Cirebon, tepatnya ke kawasan Harjamukti. Setelah pemantauan, pada Jumat 27 Februari sore sekitar pukul lima, mereka mendatangi ML yang sedang bersama suaminya, JN. Dari sana, mereka digiring ke lokasi produksi di Jalan Galunggung Permai.
Artikel Terkait
Kemenparekraf Apresiasi Cap Go Meh 2026 sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Jakarta
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 46 Miliar dari Korupsi Outsourcing di Kabupaten Pekalongan
Jadwal Imsak dan Waktu Salat di Tangsel untuk 5 Maret 2026
Kapolri Ingatkan Dampak Konflik Global dan Serukan Persatuan di Tengah Ramadan