Vonis Nikita Mirzani: 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Kasus Pemerasan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada selebritas Nikita Mirzani. Majelis hakim yang dipimpin Khairul Saleh menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam persidangan, hakim Khairul Saleh menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar." Vonis ini diberikan khusus untuk tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman. Sementara itu, untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah.
Perbandingan Vonis dengan Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut hukuman yang jauh lebih berat, yaitu 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Latar Belakang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh pemilik produk skincare, Reza Gladys. Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa telah meminta uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys. Uang tersebut diminta sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang diduga tidak terdaftar di BPOM.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Nikita Mirzani untuk kasus pemerasan telah mencapai titik terang. Vonis pengadilan telah memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, meskipun tetap menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan.
Artikel Terkait
Innalillahi, Sutradara Legendaris Gunawan Paggaru Tutup Usia di 63, Wariskan Film Penuh Makna
Acha Septriasa Bocalkan Cara Ajaib Jelaskan Perceraian ke Anak, Jawaban Putrinya Bikin Terharu
Vonis 11 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani: Sikap Happy-nya di Pengadilan Bikin Pangling
Detik-Detik Sidang Cerai Chikita Meidy: Tuntutan Rp 938 Juta dan Status Janda di E-Court