Sekitar pukul enam petang, penggeledahan dilakukan. Hasilnya mencengangkan. Di rumah itu, bertebaran barang bukti lengkap: mulai dari bahan baku dan produk jadi, botol kosong, alat produksi, label kemasan, sampai peralatan packing. Semuanya siap kirim.
Beroperasi Bertahun-tahun, Sempat Berhenti
Dalam pemeriksaan, ML ternyata bukan pemain baru. Dia mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2016. Produknya jelas tanpa izin BPOM dan sengaja dicampur merkuri serta hidroquinone.
“ML mengakui dan membenarkan perbuatannya,”
tegas Eko.
Uniknya, operasi ini sempat vakum antara 2019 hingga 2022. Entah apa alasannya. Namun, pada 2022, ML kembali membuka keran produksinya dan berjalan hingga ketangkapan ini terjadi. Usaha ilegal yang membahayakan konsumen itu akhirnya berakhir di tangan polisi.
Artikel Terkait
Kemenparekraf Apresiasi Cap Go Meh 2026 sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Jakarta
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 46 Miliar dari Korupsi Outsourcing di Kabupaten Pekalongan
Jadwal Imsak dan Waktu Salat di Tangsel untuk 5 Maret 2026
Kapolri Ingatkan Dampak Konflik Global dan Serukan Persatuan di Tengah Ramadan