Kisah Dua Guru di Luwu Utara Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Usai Bantu Guru Honorer
Dua orang guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus kehilangan status ASN mereka setelah membantu rekan sesama guru honorer. Rasnal dan Abdul Muis resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis pidana kepada keduanya.
Latar Belakang Kasus Pungutan Sukarela
Kasus ini bermula dari inisiatif membantu guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara pada tahun 2018. Saat itu, para guru honorer mengalami keterlambatan pembayaran gaji hingga 10 bulan. Rasnal yang menjabat sebagai kepala sekolah bersama Abdul Muis sebagai bendahara komite kemudian mengusulkan solusi kepada komite sekolah.
Melalui musyawarah, orang tua murid sepakat memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 per siswa. Bahkan menurut keterangan mantan anggota komite, para wali murid sendiri yang mengusulkan peningkatan nominal dari sebelumnya Rp 17.000.
Proses Hukum dan Vonis Pidana
Aksi membantu ini kemudian mendapat penentangan dari salah satu LSM yang melaporkan kedua guru ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Proses hukum berlanjut hingga pengadilan dan berakhir dengan putusan bersalah pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kedua guru dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Putusan yang telah inkrah ini menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengambil tindakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Artikel Terkait
Sengketa Lahan 16,4 Hektare di Makassar: Jusuf Kalla Tuding Rekayasa Lippo Grup
YouTube Hapus 700+ Video Bukti Kejahatan Perang Israel, Langgar Amandemen Berman?
Update Kasus Keracunan Program MBG: 11.640 Penerima Alami Gangguan Kesehatan
Waspada! Pemkot Surabaya Perketat Aturan Buang Sampah, Denda Capai Rp50 Juta