Nikita Mirzani Ungkap Kerinduan Mendalam pada Anak Jelang Putusan Sidang
Nikita Mirzani menunjukkan sisi harunya usai menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artis kontroversial ini menyampaikan perasaannya yang campur aduk menjelang momen putusan sidang yang tinggal menghitung hari.
Tangis Haru Setelah 8 Bulan Berjuang di Pengadilan
Di depan awak media, Nikita Mirzani mengaku menangis karena perjalanan panjangnya di pengadilan akhirnya mendekati akhir. "Nangis karena akhirnya selesai. Setelah (nangis) akhirnya selesai ya ini tanggal 28 ini hari yang saya nanti banget setelah kurang lebih 8 bulan," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Kerinduan Terpendam pada Tiga Anaknya
Perasaan paling mendalam yang diungkapkan Nikita adalah kerinduannya yang tak terbendung pada ketiga buah hatinya. Dengan suara lirih, ia mengungkapkan: "Kangen, banget. Sudah kangen banget mau tidur di kamar sama-sama."
Harapan untuk Putusan Sidang 28 Oktober 2025
Kini, artis yang terkenal lewat film Nenek Gayung itu hanya bisa berserah diri dan berharap pada kebijaksanaan majelis hakim. "Ya mudah-mudahan tanggal 28 apa yang aku harapkan dan aku doakan selama ini insya Allah terkabul semua," tandasnya penuh harap.
Latar Belakang Kasus Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, menghadapi dakwaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Kronologi Awal Mula Kasus
Persoalan bermula dari siaran langsung Nikita di TikTok pada Oktober 2024 yang menjelekkan produk Reza Gladys dengan tuduhan dapat menyebabkan kanker kulit. Tak lama setelahnya, melalui asistennya, Nikita diduga mengancam akan menghancurkan bisnis Reza dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Merasa terancam, Reza Gladys akhirnya memberikan uang sebesar Rp 4 miliar sebelum akhirnya melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Nikita dan Ismail menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang putusan kasus Nikita Mirzani ini dijadwalkan digelar pada Selasa (28/10/2025) mendatang, menjadi penentu nasib artis kontroversial ini setelah perjuangan hukum selama delapan bulan.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati