Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel Lantaran Tak Miliki Izin Bangunan

- Rabu, 04 Maret 2026 | 18:00 WIB
Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel Lantaran Tak Miliki Izin Bangunan

Jakarta Utara bergerak cepat. Dua lapangan padel di wilayahnya disegel petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) pada Rabu lalu. Alasannya klasik: mereka beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lokasinya ada di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, dan satu lagi di Jalan Pluit Raya, Penjaringan. Operasi ini bukan yang pertama, dan sepertinya bukan yang terakhir.

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menegaskan langkah ini sebagai bentuk sanksi administratif.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar