Jakarta Utara bergerak cepat. Dua lapangan padel di wilayahnya disegel petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) pada Rabu lalu. Alasannya klasik: mereka beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lokasinya ada di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, dan satu lagi di Jalan Pluit Raya, Penjaringan. Operasi ini bukan yang pertama, dan sepertinya bukan yang terakhir.
Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menegaskan langkah ini sebagai bentuk sanksi administratif.
Artikel Terkait
Menteri Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Ganggu Stok Pangan dan BBM Nasional
BMKG Siapkan Layanan Prakiraan Cuaca Khusus Mudik Lebaran 2026
Arus Mudik di Simpang Ajibarang Masih Lengang, Puncak Diprediksi Kamis
Mensos Gus Ipul Tegaskan Data Akurat Kunci Utama Bansos Tepat Sasaran