Jakarta Utara bergerak cepat. Dua lapangan padel di wilayahnya disegel petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) pada Rabu lalu. Alasannya klasik: mereka beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lokasinya ada di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, dan satu lagi di Jalan Pluit Raya, Penjaringan. Operasi ini bukan yang pertama, dan sepertinya bukan yang terakhir.
Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menegaskan langkah ini sebagai bentuk sanksi administratif.
Artikel Terkait
Mensos Kritik Ego Sektoral Data, Soroti Pentingnya Data Tunggal untuk Bansos
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Rp 442 Juta untuk Ojol Korban Kecelakaan Kerja
Serangan Iran ke Teluk Picut Kecaman dan Perkuat Dukungan untuk AS-Israel
Gubernur Jateng Bantah Pernyataan Fadia, Klaim Tak Ada Bersamaan Saat OTT KPK