Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel Lantaran Tak Miliki Izin Bangunan

- Rabu, 04 Maret 2026 | 18:00 WIB
Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel Lantaran Tak Miliki Izin Bangunan

Jakarta Utara bergerak cepat. Dua lapangan padel di wilayahnya disegel petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) pada Rabu lalu. Alasannya klasik: mereka beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lokasinya ada di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, dan satu lagi di Jalan Pluit Raya, Penjaringan. Operasi ini bukan yang pertama, dan sepertinya bukan yang terakhir.

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menegaskan langkah ini sebagai bentuk sanksi administratif.

"Kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini," jelas Herry dalam keterangan tertulisnya.

Lalu, kapan segelnya bisa dibuka? Menurut Herry, jawabannya sepenuhnya ada di tangan pemilik usaha. Tidak ada batas waktu pasti. Segel akan dilepas begitu proses perizinan selesai dan PBG telah diterbitkan.

"Tidak ada tenggat jangka waktu penyegelan. Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan," ucapnya.

Dia menambahkan, operasional lapangan bisa kembali normal asalkan kewajiban itu dipenuhi. Imbauannya jelas: urus izin dulu sebelum bangun atau buka usaha. Apalagi belakangan, lapangan padel menjamur di ibu kota. Sayangnya, banyak yang ketahuan abai soal perizinan ini.

Di sisi lain, Herry mencoba memberi perspektif yang lebih luas. Perizinan, katanya, bukan sekadar urusan administrasi yang berbelit.

"Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan," tandas Herry.

Pesan akhirnya, kepatuhan ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan jelas aturan mainnya. Agar bisnis bisa jalan, kota pun tetap tertata.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar