MA Terbitkan Pedoman Pidana Non Penjara untuk Atasi Kepadatan Lapas

- Selasa, 21 April 2026 | 10:10 WIB
MA Terbitkan Pedoman Pidana Non Penjara untuk Atasi Kepadatan Lapas

Di tengah isu overkapasitas lapas yang tak kunjung reda, Mahkamah Agung mengambil langkah konkret. Ketua MA Sunarto menegaskan, penguatan pidana non penjara kini bukan sekadar wacana, melainkan alternatif pemidanaan yang lebih proporsional dan adaptif. Menurutnya, pendekatan ini lebih selaras dengan tujuan pemidanaan modern yang tak melulu soal pembalasan.

“Pidana penjara jangka pendek sebisa mungkin dihindari,” tegas Sunarto dalam acara peringatan ke-73 IKAHI di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

“Kalau ada opsi lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat, kenapa tidak?” imbuhnya.

Sebagai pedoman, MA telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026. SE ini diharapkan jadi kompas bagi hakim dalam mengimplementasikan pidana non penjara dan berbagai bentuk tindakan. Sunarto mengakui, tantangan implementasinya kompleks, sehingga pedoman awal ini dinilai penting.

Surat edaran itu mendorong hakim mengoptimalkan jenis pidana yang tak merampas kemerdekaan fisik. Misalnya pidana denda, pengawasan, atau kerja sosial. Pemidanaan, ditegaskan Sunarto, bukan lagi sekadar pembalasan. Ia harus jadi upaya perbaikan diri pelaku dan pemulihan korban.

Tak cuma itu, penerapan 'tindakan' yang bersifat mendidik atau mengobati juga diperluas. Khususnya untuk kelompok rentan atau kasus-kasus spesifik. Bentuknya bisa beragam, mulai dari rehabilitasi medis dan sosial, kewajiban ikut pelatihan kerja, perawatan di lembaga, hingga pemulihan hak korban.

“Ini penting,” ujar Sunarto.

“Perubahan paradigma pemidanaan butuh lebih dari sekadar dasar normatif. Butuh pedoman aplikatif yang bisa meminimalisir disparitas putusan dan menghindari ketidakpastian hukum di lapangan.”

Di sisi lain, Sunarto berharap SE ini bisa menjadi kerangka panduan yang jelas. Langkah ini sekaligus dianggap strategis untuk mengurai masalah kepadatan lapas. Tujuannya, agar penyelenggaraan hukum pidana benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Seminar nasional dalam rangka HUT IKAHI ke-73 ini sendiri mengusung tema besar tentang implementasi pidana non penjara. Sunarto berharap forum ini tak hanya menghasilkan rumusan konseptual, tapi juga gagasan operasional yang bisa diterapkan.

“Seminar ini harus jadi katalis,” katanya.

Dia mengajak seluruh anggota IKAHI memaknai momentum ini sebagai ruang refleksi kolektif. Bukan sekadar acara seremonial belaka. Komitmen untuk reformasi peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan substantif harus diperkuat.

“Keberhasilan paradigma baru ini sangat ditentukan integritas, konsistensi, dan sinergi seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana,” pungkas Sunarto.

“Kita butuh komitmen berkelanjutan yang tak cuma di atas kertas, tapi benar-benar hidup dalam praktik dan budaya hukum para penegaknya.”

Setelah menyampaikan pandangannya, Sunarto pun secara resmi membuka seminar nasional tersebut. Tema yang diangkat cukup lengkap, menyoroti pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025, khususnya implementasi pidana non penjara di Indonesia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar