Hasilnya? PT RNB sukses menggarap proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit, dan satu kecamatan sepanjang 2025. Nilai kontraknya dari Pemkab Pekalongan selama periode 2023-2026 mencapai Rp 46 miliar.
Tapi di sinilah masalahnya terungkap. Dari angka fantastis itu, hanya sekitar Rp 22 miliar yang benar-benar dipakai untuk gaji pegawai outsourcing. Lalu kemana sisa uangnya?
"Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," tegas Asep.
Rinciannya cukup mencengangkan: Fadia sendiri menerima Rp 5,5 miliar. Suaminya, Ashraff, dapat Rp 1,1 miliar. Lalu ada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp 2,3 miliar. Dua anak Fadia, Sabiq dan Mehnaz Na, masing-masing mendapat Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar. Ada juga penarikan tunai misterius sebesar Rp 3 miliar.
Kini, Fadia telah ditahan. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jabatannya sebagai bupati kini terancam, digantikan oleh kisah suram tentang nepotisme dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terang-terangan.
Artikel Terkait
Imigrasi Bogor Amankan 13 WN Jepang Pelaku Sindikat Penipuan Daring di Sentul
AS-Israel Serang Iran, Perluasan Konflik Ancam Stabilitas Timur Tengah
Presiden Prabowo Putuskan Nuzulul Quran Digelar di Istana Negara
Dubes Iran Tolak Mediasi Indonesia, Sebut Tak Ada Ruang Negosiasi dengan AS